Konten [Tampil]
Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam yang sangat strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai pemasok kebutuhan bahan bakar dan bahan baku industri, tetapi juga sumber penerimaan negara. Kebutuhan sumber daya migas di masa mendatang tentu akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, migas selalu menjadi komoditas strategis yang menyita perhatian semua pihak. Namun, sayangnya masih banyak kalangan yang belum memahami mengenai seluk beluk rantai panjang bisnis migas.
Secara umum, terdapat lima tahapan dalam kegiatan industri migas, yaitu eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan pokok ini terbagi lagi menjadi dua kegiatan, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Kegiatan hulu migas meliputi dua kegiatan utama, yaitu eksplorasi dan produksi. Sementara aktivitas hilir mencakup pengolahan, transportasi, dan pemasaran.
Kegiatan hulu migas memegang peran penting karena merupakan awal dari rantai panjang bisnis migas. Eksplorasi yang meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi merupakan tahap awal dari seluruh kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari cadangan migas baru. Jika hasil eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan itu akan berlanjut dengan aktivitas produksi.
Proses produksi adalah aktivitas mengangkat kandungan migas ke permukaan bumi. Aliran migas akan masuk ke dalam sumur, lalu dinaikkan ke permukaan melalui tubing (pipa salur yang dipasang tegak lurus). Pada sumur yang baru berproduksi, proses pengangkatan ini dapat memanfaatkan tekanan alami alias tanpa alat bantu. Namun, apabila tekanan formasi tak mampu memompa migas ke permukaan, maka dibutuhkan metode pengangkatan buatan.
Migas yang telah diangkat akan dialirkan menuju separator (alat pemisah minyak, gas dan air) melalui pipa salur. Separator akan memisahkan air dan minyak (liquid),serta gas dan impurity. Air diinjeksikan kembali ke dalam sumur, sedangkan minyak dialirkan menuju tangki pengumpul. Sementara untuk impurity atau komponen gas yang bisa membahayakan manusia dan lingkungan hidup akan dibakar atau diinjeksikan ke sumur. Sedangkan gas dialirkan melalui pipa untuk kemudian dimanfaatkan atau dibakar tergantung pada jenis, volume, harga, dan jarak ke konsumen gas.
Penerapan Sistem Kontrak Kerja Sama Bersifat Penting dalam Mengelola Usaha Hulu Migas
Kegiatan eksplorasi dan produksi pada industri hulu migas meliputi serangkaian aktivitas yang kompleks dan bersifat jangka panjang. Tentunya, kegiatan sektor ini diatur dengan regulasi khusus. Dalam mengelola usaha hulu migas, Indonesia mengembangkan sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract) atau kontrak kerja sama. Dengan sistem ini, negara memegang kontrol atas pengelolaan sumber daya alam migas.
Ada beberapa prinsip utama yang berlaku dalam kontrak kerja sama hulu migas. Pertama, kegiatan produksi dilakukan hanya setelah dinilai komersial oleh pemerintah. Selanjutnya, untuk mendapatkan persetujuan pemerintah, operator harus menunjukkan rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan.
Kedua, kepemilikan sumber daya migas berada di tangan pemerintah hingga titik penyerahan. Semua migas adalah milik pemerintah sampai titik penjualan. Setelah itu, barulah kontraktor memiliki hak dari hasil sebagian produksi, sesuai besaran yang telah diatur dalam kontrak.
Ketiga, manajemen operasi berada di tangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang merupakan lembaga negara dan dibentuk khusus untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas. Seluruh operasional kontraktor harus mendapat persetujuan SKK Migas, sebagai wakil pemerintah. SKK Migas memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran, biaya serta metode dan teknik yang digunakan.
Dalam Kontrak Kerja Sama, Kontraktor KKS wajib menyediakan dana awal untuk membiayai fase eksplorasi. Bila berhasil menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis, maka lapangan mulai berproduksi. Pengembalian biaya investasi didapat dari sebagian hasil produksi. Kontraktor KKS akan menerima bagiannya berupa sejumlah volume minyak atau gas (in kind).
source: Humas SKK Migas FB