Konten [Tampil]
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Untuk bisa membuat skema gross split menarik, masih ditunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakannya.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan saat ini peraturan perpajakan itu masih terus dibahas. Ada dua poin penting yang sedang dibahas.
"Dua poin itu loss tax carry forward dan indirect tax. Dua poin ini yang diminta para kontraktor migas," kata Arcandra, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Dirinya menjelaskan, para kontraktor meminta aturan pajak bisa difasilitasi lebih dari lima tahun, karena menyangkut kegiatan eksplorasi yang membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Untuk poin loss carry para kontraktor meminta perlakukan pajak yang beda dari aturan sebelumnya," jelasnya.
Isi aturan baru ini akan sangat mirip dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Bedanya, PP 27/2017 untuk skema cost recovery, sedangkan PP baru nanti untuk skema gross split.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan pihaknya bakal memberikan skema perpajakan hang menarik bagi para kontraktor.
"Kita coba masih investor friendly, fasilitas perpajakan di sini yang tadinya PP 27/2017 pemberian insentif baik eksplorasi dan eksploitasi kita adopsi semua," kata Mardiasmo beberapa waktu lalu.
Dalam PP 27/2017, eksplorasi alias kegiatan pencarian cadangan migas dibebaskan dari pajak. Sebelumnya, investor baru mencari cadangan migas saja sudah dipajaki.
Ada pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan dalam operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.
Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus misalnya bea masuk impor, PPN, PPN BM, dan sebagainya.
Fasilitas-fasilitas tersebut juga akan diberlakukan untuk operator yang menerapkan skema gross split Diharapkan ini membuat iklim investasi hulu migas Indonesia jadi lebih menarik, meningkatkan kegiatan eksplorasi, sehingga ada temuan cadangan minyak baru.
"Rohnya PP 27 karena ada beberapa pasal yang enggak cocok dengan gross split. Kita kunci agar government take tidak berkurang harus sama dengan era cost recovery, akhirnya harus sama. Kita enggak gunakan inflow income tax, kita coba kasih jembatan untuk menarik. Coba juga loss carry forward enggak dikenakan secara langsung, kita atasi dengan PP," ujar Mardiasmo. (wdl/wdl)
Source : http://finance.detik.com