Konten [Tampil]
Bagaimana sih proses penyiapan WK migas?
https://web.facebook.com/HumasSKKMiga |
Yuk sobat migas, baca di sini untuk detailnya ya.
Penyiapan dan Penetapan WK migas jelas ada aturan yang berlaku loh tidak sembarang, tertulis di Peraturan Menteri ESDM No.35 Tahun 2008.
Penyiapan WK migas akan dibedakan menjadi 2 proses, yaitu :
1. Melalui lelang
2. Melalui penawaran langsung
Dalam proses Lelang Wilayah Kerja, Dirjen Migas akan melakukan evaluasi teknis, ekonomi dan pengolahan data, pekerjaan ini nantinya dilakukan oleh pihak lain yang ahli. Setelah hasil evaluasi WK tersebut selesai, Dirjen Migas akan menyusun laporan untuk diajukan kepada Menteri ESDM, isi laporannya apa sih?
a. Mengenai batas-batas geografis WK yang ditawarkan
b. Tentang prosedur, tata cara, dan persyaratan pelaksanaan penawaran WK migas
c. Mengenai bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama
Bagaimana sudah lebih jelas tentang industri hulu migas?
Bagikan info ini ke media sosial kalian untuk menghindari berita bohong mengenai hulu migas.
#HuluMigasUntukIndonesia #RoadtoGiantDiscoveries
source : Humas SKK Migas Page